Easy Money



Easy Money


Easy Money
Easy Money

20110319

Waspadai Calo Haji

Dengan rincian Rp10 juta sebelum keberangkatan dan Rp10 juta lagi saat keberangkatan. ”Beberapa warga di Kecamatan 2 X 11 Enam Lingkung, ada yang mengaku telah menyetorkan uangnya sebesar Rp10 juta kepada para calo. Mereka tergiur karena keberangkatannya ke Tanah Suci bisa dipercepat tahun ini. Padahal semua itu tidak benar sama sekali,” ungkap Kepala Kantor Kemenag Padangpariaman, Taslim Mukhtar.

Menyikapi kondisi tersebut, Kemenag Padangpariaman telah mengirim surat edaran kepada masyarakat. ”Jika ada masyarakat yang menemukan kejadian seperti itu, silakan lapor. Kami akan siap 1x24 jam untuk memberikan penjelasan,” kata Taslim didampingi Kasi Haji, Dedi Andra.

Dalam hal ini, Taslim juga telah melaporkan kasus tersebut kepada Kapolsek 2 X 11 Sicincin. ”Pada dasarnya, ketentuan pemberangkatan haji telah bersifat baku. Yakni first come, first served atau waiting list (daftar tunggu). Bahkan jamaah yang batal berangkat, tidak dapat digantikan oleh orang lain Jadi, tidak ada istilah porsi pemberangkatan haji bisa dipercepat seperti yang diiming-imingi calo,” tegasnya.

Sesuai prosedur resmi, JCH juga diharuskan mengisi formulir, Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan ditandatangani Kepala Kantor Kementrian Agama kabupaten/kota. Selain itu, JCH juga diharuskan membayar setoran ongkos naik haji (ONH) sebesar Rp25 juta kepada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH). “Jadi porsi keberangkatan tidak bisa dipercepat oleh siapapun,” ungkapnya.

No comments:

Share on Facebook
Kata-kata Hikmah..! Jelang Pemilu, Jangan Golput ! Di Pemilu 2009