Easy Money



Easy Money


Easy Money
Easy Money

20110404

Setor Biaya Haji Kian Mudah

Padang, Padek—Kantor Wilayah Kemenag Sumbar kian memperbaiki layanan kepada masyarakat. Ini seiring pemberlakuan sistem komputerisasi terpadu (Siskohat) terhadap Kemenag kabupaten/kota. Sistem ini tersambung langsung dengan bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH).

“Sistem ini bekerja dengan seluruh bank yang membuka setoran BPS-BPIH,” kata Kabid Haji Kemenang Sumbar, Japeri Jarab kepada Padang Ekspres, kemarin (3/4). Penerapan sistem ini guna mengurangi keluhan masyarakat (terutama calon jamaah haji/CJH) dalam menyelesaikan pembayaran ibadah hajinya.

CJH di nagari-nagari, kata Japeri, tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor Kemenag meminta surat permohonan pergi haji (SPPH) dan kemudian pergi ke BPS-BPIH menyetorkan uangnya.
CJH cukup satu kali saja pergi ke Kemenag mengantarkan syarat-syarat dibutuhkan. Setelah itu, pergi ke bank yang dituju. Di sana, CJH dapat nomor porsi.

Bagi CJH yang akan berangkat tahun berapa pun, informasinya juga bisa ditemukan di Siskohat kabupaten/kota. Mereka bisa mengakses melalui petugas atau operator setempat ketika jam kantor. Dulunya, sebagian orang sangat repot karena harus mencari informasi keberangkatannya ke Kanwil Kemenag Sumbar di Padang. Ini akibat, Siskohat baru ada di Sumbar yang terhubung langsung dengan Kemenag pusat di Jakarta.

Selain itu, kata Japeri, dulu CJH yang akan berangkat haji diharuskan ke kantor Imigrasi mengurus dokumen berupa paspor. Tentunya, butuh waktu dan biaya. Ke depan, karena data-data dan fotonya sudah tersedia di Siskohat, pemerintah nantinya dengan mudah membuat paspor tersebut. Artinya, CJH tidak susah lagi mengurusnya ke Imigrasi Padang dan Bukittinggi.

“Khusus pengembalian dana setoran haji bagi CJH yang menyatakan batal berangkat, kalau dulunya memakan waktu guna mengambil dana di BPS-BPIH sampai sebulan. Kini, cukup 15 hari saja

No comments:

Share on Facebook
Kata-kata Hikmah..! Jelang Pemilu, Jangan Golput ! Di Pemilu 2009